SEJARAH LAPAS KELAS IIB LHOKSUKON
Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lhoksukon merupakan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan yang
selanjutnya disebut UPT Pemasyarakatan yang melaksanakan tugas dan fungsi di
bidang pemasyarakatan di Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh dan berkedudukan di Aceh Utara.
Dalam sejarahnya, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lhoksukon sebelumnya bernama Cabang Rumah Tahanan Lhokseumawe di Lhoksukon sesuai dengan dengan Keputusan Menteri Kehakiman RI No. M.04.PR.07.03 Tahun 1985 tanggal 20 September 1985. Dalam perjalanan waktu dengan perkembangan jumlah wargabinaan dan besarnya tangungjawab yang diemban oleh Cabang Rumah Tahanan Lhokseumawe di Lhoksukon maka setelah adanya persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: B/388/M.KT.01/2019 Tanggal 26 April 2019 maka terhitung 01 Januari 2020 berubah nomenklatur menjadi Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lhoksukon.
Bangunan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lhoksukon merupakan warisan masa pemerintahan Hindia Belanda yang dibangun pada tahun 1913 dan telah mengalami beberapa renovasi. Terakhir di renovasi pasca kerusuhan pada tanggal 16 Juli 2019.
Sebagaimana bangunan penjara pada umumnya, bangunan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lhoksukon dikelilingi tembok tinggi dengan kawat berduri, dan tidak dapat dipungkiri,
bahwa maximum security masih menjadi
salah satu prioritas utama.
Struktur bangunan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lhoksukon terdiri dari :
1.
Luas
tanah : 1.739 m2
2.
Luas
bangunan kantor : 1.596 m2
Selain bangunan/gedung perkantoran, juga terdapat
fasilitas lain seperti :
- Mushola
- Aula
- Gudang
- Ruang kunjungan
- Poliklinik
- Perpustakaan
- Dapur umum
- Kantin
- Hunian narapidana/tahanan
Ruang hunian berjumlah 18 kamar dengan luas seluruhnya
357,43 m2. Ruang hunian tersebut terdiri dari Kamar wanita 2 kamar dan Kamar pria 15 kamar serta 1 kamar yang diperuntukkan bagi Tahanan/Narapidana Anak.
Lokasi Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lhoksukon terletak di Jalan
Tgk. Chik Ditiro, Kampung Baru, Kuta Lhoksukon Kabupaten Aceh Utara. Sebuah UPT dengan posisi yang
strategis karena berada di pusat kota dan berada dekat dengan instansi
pemerintahan seperti asrama kepolisian, asrama tentara, Kantor Camat,
Pengadilan Negeri, Polsek dan Koramil. Dari sisi keamanan hal tersebut tentunya sangat menguntungkan.
0 komentar: