google-site-verification=j-Ah5NeaMR2Yq-6XiPXzMsZnmYMjjSLBhEzHlKVa_N0
SELAMAT DATANG DI WEBSITE LAPAS LHOKSUKON

TUPOKSI KALAPAS KELAS IIB LHOKSUKON


Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lhoksukon di pimpin oleh seorang Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) yaitu pegawai negeri sipil yang bertanggung jawab penuh dalam menangani pembinaan narapidana dan tahanan di lembaga pemasyarakatan disebut Petugas Pemasyarakatan. 

Kalapas memiliki tugas pokok secara umum adalah memastikan lapas menjadi tempat untuk melakukan pembinaan terhadap narapidana dan anak didik pemasyarakatan. Lembaga Pemasyarakatan merupakan Unit Pelaksana Teknis di bawah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia . Penghuni Lembaga Pemasyarakatan bisa narapidana (napi) atau Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) bisa juga yang statusnya masih tahanan, maksudnya orang tersebut masih berada dalam proses peradilan dan belum ditentukan bersalah atau tidak oleh hakim. 

Adapun Tugas Pokok dan Fungsi Kalapas adalah:

  1. Menetapkan rencana kerja LAPAS;
  2. Mengkoordinir pembinaan narapidana;
  3. Mengkoordinir bimbingan kerja, sosial/kerohanian narapidana;
  4. Mengkoordinir penyiapan sarana dan pengelolaan hasil kerja;
  5. Mengkoordinir pemeliharaan keamanan dan ketertiban LAPAS;
  6. Mengkoordinir urusan tata usaha LAPAS;
  7. Melaksanakan   koordinasi   dengan   unit/instansi/lembaga   terkait   dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi LAPAS;
  8. Menyelia  dan  memberikan  penilaian  hasil  kerja  bawahan  di  lingkungan LAPAS;
  9. Mengevaluasi  dan  menyusun  laporan  pelaksanaan  tugas  di  lingkungan LAPAS sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;
  10. Melaksanakan waskat di lingkungan LAPAS; dan
  11. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan Pimpinan.

0 komentar:

Copyright © 2020 LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIB LHOKSUKON