TUPOKSI KALAPAS KELAS IIB LHOKSUKON
Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lhoksukon di pimpin oleh seorang Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) yaitu pegawai negeri sipil yang bertanggung jawab penuh dalam menangani pembinaan narapidana dan tahanan di lembaga pemasyarakatan disebut Petugas Pemasyarakatan.
Kalapas memiliki tugas pokok secara umum adalah memastikan lapas menjadi tempat untuk melakukan pembinaan terhadap narapidana dan anak didik pemasyarakatan. Lembaga Pemasyarakatan merupakan Unit Pelaksana Teknis di bawah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia . Penghuni Lembaga Pemasyarakatan bisa narapidana (napi) atau Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) bisa juga yang statusnya masih tahanan, maksudnya orang tersebut masih berada dalam proses peradilan dan belum ditentukan bersalah atau tidak oleh hakim.
Adapun Tugas Pokok dan Fungsi Kalapas adalah:
- Menetapkan rencana kerja LAPAS;
- Mengkoordinir pembinaan narapidana;
- Mengkoordinir bimbingan kerja, sosial/kerohanian narapidana;
- Mengkoordinir penyiapan sarana dan pengelolaan hasil kerja;
- Mengkoordinir pemeliharaan keamanan dan ketertiban LAPAS;
- Mengkoordinir urusan tata usaha LAPAS;
- Melaksanakan koordinasi dengan unit/instansi/lembaga terkait dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi LAPAS;
- Menyelia dan memberikan penilaian hasil kerja bawahan di lingkungan LAPAS;
- Mengevaluasi dan menyusun laporan pelaksanaan tugas di lingkungan LAPAS sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;
- Melaksanakan waskat di lingkungan LAPAS; dan
- Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan Pimpinan.
0 komentar: