google-site-verification=j-Ah5NeaMR2Yq-6XiPXzMsZnmYMjjSLBhEzHlKVa_N0
SELAMAT DATANG DI WEBSITE LAPAS LHOKSUKON

TUPOKSI KEPALA PENGAMANAN

Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Lapas Lhoksukon bertanggung jawab dalam melakukan pengamanan dengan dibantu oleh 3 (Tiga) regu pengamanan. Adapun rincian uraian tugas Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) sebagai berikut: 

  • Membuat rencana kerja di Kesatuan Pengamanan LAPAS;
  • Mengkoordinir dan mengawasi penjagaan dan pengawasan terhadap narapidana/anak didik serta pemeliharaan kebersihan, keamanan dan ketertiban LAPAS;
  • Mengkoordinir pengawalan penerimaan, penempatan dan pengeluaran narapidana/anak didik;
  • Melaksanakan pengamanan dan pemeriksaan terhadap pelanggaran keamanan dan ketertiban di lingkungan LAPAS;
  • Mengkoordinir pembuatan laporan harian dan berita acara pelaksanaan pengamanan;
  • Memberikan informasi mengenai keamanan LAPAS secara transparan kepada pihak yang berkepentingan;
  • Melaksanakan koordinasi dengan unit/instansi/lembaga terkait pelaksanaan tugas Kesatuan Pengamanan LAPAS;
  • Menyelia dan memberikan penilaian hasil kerja bawahan di lingkungan Kesatuan Pengamanan LAPAS;
  • Mengevaluasi dan menyusun laporan pelaksanaan tugas di lingkungan Kesatuan Pengamanan LAPAS sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;
  • Melaksanakan waskat di lingkunganKesatuan Pengamanan LAPAS; dan
  • Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan Pimpinan.

0 komentar:

Copyright © 2020 LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIB LHOKSUKON