TUPOKSI KEPALA PENGAMANAN
Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Lapas Lhoksukon bertanggung jawab dalam melakukan pengamanan dengan dibantu oleh 3 (Tiga) regu pengamanan. Adapun rincian uraian tugas Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) sebagai berikut:
- Membuat rencana kerja di Kesatuan Pengamanan LAPAS;
- Mengkoordinir dan mengawasi penjagaan dan pengawasan terhadap narapidana/anak didik serta pemeliharaan kebersihan, keamanan dan ketertiban LAPAS;
- Mengkoordinir pengawalan penerimaan, penempatan dan pengeluaran narapidana/anak didik;
- Melaksanakan pengamanan dan pemeriksaan terhadap pelanggaran keamanan dan ketertiban di lingkungan LAPAS;
- Mengkoordinir pembuatan laporan harian dan berita acara pelaksanaan pengamanan;
- Memberikan informasi mengenai keamanan LAPAS secara transparan kepada pihak yang berkepentingan;
- Melaksanakan koordinasi dengan unit/instansi/lembaga terkait pelaksanaan tugas Kesatuan Pengamanan LAPAS;
- Menyelia dan memberikan penilaian hasil kerja bawahan di lingkungan Kesatuan Pengamanan LAPAS;
- Mengevaluasi dan menyusun laporan pelaksanaan tugas di lingkungan Kesatuan Pengamanan LAPAS sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;
- Melaksanakan waskat di lingkunganKesatuan Pengamanan LAPAS; dan
- Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan Pimpinan.
0 komentar: