TUGAS POKOK DAN FUNGSI SUBBAGIAN TATA USAHA
Kepala Subbagian Tata Usaha bertugas mengkoordinasikan pelaksanaan tugas ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan kerumahtanggaan sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku dalam rangka pelayanan administrasi dan fasilitatif Lembaga Pemasyarakatan. Adapun rincian tugas pokok Ka. Subag. Tata usaha sebagai berikut :
- Membuat rencana kegiatan Urusan Kepegawaian dan Keuangan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- Meneliti berkas tagihan pemeliharaan alat kelengkapan kantor, gedung kantor, rumah dinas dan biaya pemakaian listrik, air, telepon, untukmendapatkan penyelesaian pembayaran;
- Menyiapkan bahan pengajuan usulan formasi pegawai, DUK, bezzeting, mutasi, promosi jabatan, kenaikan pangkat pegawai, dan kenaikan gaji berkala, serta usulan KARPEG, KARIS, KARSU, ASKES dan TASPEN serta Menyiapkan bahan pengajuan usulan penghargaan dan hukuman disiplin serta pensiun dan pemberhentian pegawai di lingkungan LAPAS;
- Meneliti kelengkapan dan kebenaran SPP dan beban tetap & sementara dan SPP Belanja Pegawai, melakukan pencairan dana berdasarkan SPM yang diterima/dibuat;
- Menyiapkan pelaksanaan pelantikan dan pengambilan sumpah PNS, pelantikan dan pengambilan sumpah/janji pejabat struktural, dan pelepasan pegawai yang memasuki purna bakti (pensiun) di lingkungan LAPAS;
- Melakukan administrasi pelaksanaan anggaran; administrasi perbendaharaan, penatausahaan keuangan dan laporan keuangan di lingkungan LAPAS;
- Melakukan administrasi pembayaran gaji pegawai LAPAS;
- Melaksanakan koordinasi dengan unit/instansi/lembaga terkait dalam pelaksanaan tugas Urusan Kepegawaian dan Keuangan;
- Menyelia dan memberikan penilaian hasil kerja bawahan di lingkungan Urusan Kepegawaian dan Keuangan;
- Mengevaluasi dan menyusun laporan pelaksanaan tugas di lingkungan Urusan Kepegawaian dan Keuangan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;
- Melaksanakan waskat di lingkungan Urusan Kepegawaian dan Keuangan; dan
- Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan Pimpinan.
0 komentar: