google-site-verification=j-Ah5NeaMR2Yq-6XiPXzMsZnmYMjjSLBhEzHlKVa_N0
SELAMAT DATANG DI WEBSITE LAPAS LHOKSUKON

TUPOKSI KASI ADM. KAMTIB

Kepala Seksi Administrasi Keamanan dan Ketertiban bertugas secara umum mengkoordinasikan kegiatan administrasi Keamanan dan Tata Tertib, mengatur jadwal tugas, dan penggunaan perlengkapan sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku dalam rangka terciptanya suasana aman dan tertib dilingkungan Lembaga Pemasyarakatan.Adapun rincian tugas dari Kepala Seksi Administrasi Keamanan dan Tata Tertib, sebagai berikut :

  • Menyusun rencana kerja Seksi Administrasi Keamanan dan Tata tertib;
  • Mengatur  jadwal  tugas  penggunaan  perlengkapan  dan  pembagian tugas pengamanan, serta membuat usulan insentif petugas jaga malam;
  • Memberikan   petunjuk   kepada   petugas   pengamanan   tentang   tatacara menggunakan   peralatan   pengamanan   jam   kontrol   secara   tepat,   serta mengecek hasil jam kontrol;
  • Menyusun    konsep    pembentukan    tim    penggeledahan    terpadu    dan menginventarisir   barang   hasil   penggeledahan,   serta   pengawasan   dan pengurusan izin pemakaian senjata api;
  • Mengkoordinir pemeliharaan perlengkapan/peralatan dan sarana pengamanan;
  • Mengkoordinasikan  pelaksanaan  pengawalan  bagi  narapidana/anak didik yang keluar LAPAS dengan alasan tertentu, dan melakukan administrasi pemeriksaan    terhadap    narapidana/anak    didik    yang melakukan pelanggaran hukum dan tata tertib LAPAS;
  • Memeriksa laporan harian dan laporan berkala dari Sub Seksi Pelaporan dan Tata Tertib, serta melakukan penegakan tata tertib;
  • Memberikan informasi mengenai Seksi Administrasi Keamanan dan Tata Tertib secara transparan kepada pihak yang berkepentingan;
  • Melaksanakan koordinasi dengan unit/instansi/lembaga terkait dalam pelaksanaan tugas Seksi Administrasi Keamanan Dan Tata Tertib;
  • Menyelia   dan   memberikan   penilaian   hasil   kerja   bawahan,   serta melaksanakan waskat di lingkungan Seksi Administrasi Keamanan Dan Tata Tertib;
  • Mengevaluasi dan menyusun laporan pelaksanaan tugas di lingkungan SeksiAdministrasiKeamanandanTataTertibsebagaipertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
  • Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan Pimpinan.

0 komentar:

Copyright © 2020 LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIB LHOKSUKON