TUPOKSI KASI ADM. KAMTIB
Kepala Seksi Administrasi Keamanan dan Ketertiban bertugas secara umum mengkoordinasikan kegiatan administrasi Keamanan dan Tata Tertib, mengatur jadwal tugas, dan penggunaan perlengkapan sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku dalam rangka terciptanya suasana aman dan tertib dilingkungan Lembaga Pemasyarakatan.Adapun rincian tugas dari Kepala Seksi Administrasi Keamanan dan Tata Tertib, sebagai berikut :
- Menyusun rencana kerja Seksi Administrasi Keamanan dan Tata tertib;
- Mengatur jadwal tugas penggunaan perlengkapan dan pembagian tugas pengamanan, serta membuat usulan insentif petugas jaga malam;
- Memberikan petunjuk kepada petugas pengamanan tentang tatacara menggunakan peralatan pengamanan jam kontrol secara tepat, serta mengecek hasil jam kontrol;
- Menyusun konsep pembentukan tim penggeledahan terpadu dan menginventarisir barang hasil penggeledahan, serta pengawasan dan pengurusan izin pemakaian senjata api;
- Mengkoordinir pemeliharaan perlengkapan/peralatan dan sarana pengamanan;
- Mengkoordinasikan pelaksanaan pengawalan bagi narapidana/anak didik yang keluar LAPAS dengan alasan tertentu, dan melakukan administrasi pemeriksaan terhadap narapidana/anak didik yang melakukan pelanggaran hukum dan tata tertib LAPAS;
- Memeriksa laporan harian dan laporan berkala dari Sub Seksi Pelaporan dan Tata Tertib, serta melakukan penegakan tata tertib;
- Memberikan informasi mengenai Seksi Administrasi Keamanan dan Tata Tertib secara transparan kepada pihak yang berkepentingan;
- Melaksanakan koordinasi dengan unit/instansi/lembaga terkait dalam pelaksanaan tugas Seksi Administrasi Keamanan Dan Tata Tertib;
- Menyelia dan memberikan penilaian hasil kerja bawahan, serta melaksanakan waskat di lingkungan Seksi Administrasi Keamanan Dan Tata Tertib;
- Mengevaluasi dan menyusun laporan pelaksanaan tugas di lingkungan SeksiAdministrasiKeamanandanTataTertibsebagaipertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
- Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan Pimpinan.
0 komentar: