google-site-verification=j-Ah5NeaMR2Yq-6XiPXzMsZnmYMjjSLBhEzHlKVa_N0
SELAMAT DATANG DI WEBSITE LAPAS LHOKSUKON

TUPOKSI KASI BINADIK DAN GIATJA

Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik dan Kegiatan Kerja memiliki tugas secara umum memberikan bimbingan narapidana dan anak didik serta program kegiatan kerja berdasarkan peraturan dan prosedur yang berlaku, dalam rangka persiapan narapidana/anak didik kembali kemasyarakat tidak melanggar hukum lagi dan baik. Adapun rincian tugas pokok dari Kasi bimbingan narapidana/anak didik dan Kegiatan Kerja, sebagai berikut :

  • Menyusun rencana kerja Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik dan Kegiatan Kerja ;
  • Mengajukan   usulan   program   pembinaan,   melalui   sidang   TPP   (Tim Pengamat   Pemasyarakatan)   dan   memimpin   jalannya,   sidang   serta menyerahkan   hasil   putusan   TPP   kepada   Pimpinan   Lembaga Pemasyarakatan;
  • Mengajukan usulan narapidana/anak didik yang akan disidangkan;
  • Melakukan   penyusunan   bahan   evaluasi   hasil   pendidikan   dan   pelatihan narapidana   serta   mengajukan   permintaan   tenaga   pengajar   dan instruktur kepada lembaga/instansi terkait;
  • MelakukanpendataannarapidanamelaluiSistemDataPemasyarakatan serta pemberkasan usulan remisi umum dan khusus;
  • Memberikan   layanan   kesehatan   phisik   dan   psikis,   serta   makanan, minuman dan perlengkapan kepada narapidana/anak didik;
  • Memberikan  informasi  mengenai  Seksi  Bimbingan  Narapidana/Anak Didik secara transparan kepada pihak yang berkepentingan;
  • Melaksanakan   koordinasi   dengan   unit/instansi/lembaga   terkait   dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Seksi Bimbingan Napi/Anak Didik;
  • Menyelia dan   memberikan   penilaian   hasil   kerja   bawahan,   serta melaksanakan waskat di lingkungan Seksi Bimbingan Napi/Anak Didik;
  • Mengevaluasi dan menyusun laporan pelaksanaan tugas di lingkungan Seksi Bimbingan  Napi/Anak  Didik  sebagai  pertanggungjawaban pelaksanaantugas; dan
  • Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan Pimpinan.  
  • Mengkoordinir penyiapan dan pemeliharaan sarana/peralatan kerja;
  • Memilih narapidana/anak didik yang terampil sebagai tutor;
  • Mengawasi kegiatan kerja narapidana/anak didik;
  • Membuat usulan kerjasama dengan pihak ketiga dalam rangka praktek kerja;
  • Memberikan   informasi   mengenai   Seksi   Kegiatan   Kerja   secara transparan kepada pihak yang berkepentingan;
  • Mengkoordinir pengelolaan hasil kerja narapidana/anak didik;
  • Melaksanakan   koordinasi   dengan   unit/instansi/lembaga   terkait   dalam pelaksanaan tugas Seksi Kegiatan Kerja;
  • Menyelia dan memberikan penilaian hasil kerja bawahan di lingkungan Seksi Kegiatan Kerja;
  • Mengevaluasi dan menyusun laporan pelaksanaan tugas di lingkungan Seksi Kegiatan Kerja sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;
  • Melaksanakan waskat dilingkungan Seksi Kegiatan Kerja; dan
  • Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan Pimpinan.

0 komentar:

Copyright © 2020 LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIB LHOKSUKON