TUPOKSI KASI BINADIK DAN GIATJA
Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik dan Kegiatan Kerja memiliki tugas secara umum memberikan bimbingan narapidana dan anak didik serta program kegiatan kerja berdasarkan peraturan dan prosedur yang berlaku, dalam rangka persiapan narapidana/anak didik kembali kemasyarakat tidak melanggar hukum lagi dan baik. Adapun rincian tugas pokok dari Kasi bimbingan narapidana/anak didik dan Kegiatan Kerja, sebagai berikut :
- Menyusun rencana kerja Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik dan Kegiatan Kerja ;
- Mengajukan usulan program pembinaan, melalui sidang TPP (Tim Pengamat Pemasyarakatan) dan memimpin jalannya, sidang serta menyerahkan hasil putusan TPP kepada Pimpinan Lembaga Pemasyarakatan;
- Mengajukan usulan narapidana/anak didik yang akan disidangkan;
- Melakukan penyusunan bahan evaluasi hasil pendidikan dan pelatihan narapidana serta mengajukan permintaan tenaga pengajar dan instruktur kepada lembaga/instansi terkait;
- MelakukanpendataannarapidanamelaluiSistemDataPemasyarakatan serta pemberkasan usulan remisi umum dan khusus;
- Memberikan layanan kesehatan phisik dan psikis, serta makanan, minuman dan perlengkapan kepada narapidana/anak didik;
- Memberikan informasi mengenai Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik secara transparan kepada pihak yang berkepentingan;
- Melaksanakan koordinasi dengan unit/instansi/lembaga terkait dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Seksi Bimbingan Napi/Anak Didik;
- Menyelia dan memberikan penilaian hasil kerja bawahan, serta melaksanakan waskat di lingkungan Seksi Bimbingan Napi/Anak Didik;
- Mengevaluasi dan menyusun laporan pelaksanaan tugas di lingkungan Seksi Bimbingan Napi/Anak Didik sebagai pertanggungjawaban pelaksanaantugas; dan
- Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan Pimpinan.
- Mengkoordinir penyiapan dan pemeliharaan sarana/peralatan kerja;
- Memilih narapidana/anak didik yang terampil sebagai tutor;
- Mengawasi kegiatan kerja narapidana/anak didik;
- Membuat usulan kerjasama dengan pihak ketiga dalam rangka praktek kerja;
- Memberikan informasi mengenai Seksi Kegiatan Kerja secara transparan kepada pihak yang berkepentingan;
- Mengkoordinir pengelolaan hasil kerja narapidana/anak didik;
- Melaksanakan koordinasi dengan unit/instansi/lembaga terkait dalam pelaksanaan tugas Seksi Kegiatan Kerja;
- Menyelia dan memberikan penilaian hasil kerja bawahan di lingkungan Seksi Kegiatan Kerja;
- Mengevaluasi dan menyusun laporan pelaksanaan tugas di lingkungan Seksi Kegiatan Kerja sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;
- Melaksanakan waskat dilingkungan Seksi Kegiatan Kerja; dan
- Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan Pimpinan.
0 komentar: