Lhoksukon. Sesuai dengan surat edaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan
Nomor : PAS-126.PK.02.10.01 Tahun 2019 Tentang Langkah-langkah
progresif dan serius upaya pemberantasan Narkoba di rumah tahanan negara/cabang
rumah tahanan Negara, lembaga pemasyarakatan, dan lembaga pembinaan Khusus anak. Pada Minggu kedua Cabang Rumah Tahanan Negara Lhoksukon telah melakukan Tes Urine seluruh pegawai untuk memastikan tidak ada pegawai yang menjadi pemakai Narkoba. Adapun kegiatan ini dilaksanakan pada tanggal 16 Februari 2019 dengan di pantau langsung oleh Kepala Cabang Rumah Tahanan Negara Lhoksukon. Berikut dokumentasi kegiatan tersebut:
 |
Kepala Cabang Rutan Lhoksukon Memberi Pengarahan |
 |
Petugas Mendengarkan dengan Sesama Arahan Kacab Rutan |
 |
Pegawai Cabang Rutan secara bergilira memasuki kamar mandi untuk pengambilan sampel urine |
 |
Pegawai yang telah melaksanakan Tes Urine Menadatangani Absen Kehadiran |
 |
Kacab Rutan memeriksa Hasil Penjian Urine oleh Petugas Kesehatan |
 |
Kasubsi Pelayanan Tahanan dan Pengelolaan menunjukkan Hasil Pengujian Urine |
 |
Alat Tes Urine yang sedang digunakan oleh Petugas Kesehatan |
 |
Seluruh Pegawai telah selesai menjalani tes Urine |
Demikian Kegiatan tes urine di cabang rumah tahanan negara lhoksukon,
0 komentar: