google-site-verification=j-Ah5NeaMR2Yq-6XiPXzMsZnmYMjjSLBhEzHlKVa_N0
SELAMAT DATANG DI WEBSITE LAPAS LHOKSUKON

HAK DAN KEWAJIBAN PENGUNJUNG DI CABANG RUUTAN LHOKSUKON

Untuk meningkatkan kualitas  dan menjamin penyediaan pelayanan publik sesuai  dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik serta untuk memberi perlindungan bagi masyarakat dari penyalahgunaan wewenang di dalam penyelenggaraan pelayanan publik, maka pada tanggal 18 Juli 2009 Indonesia mensahkan Undang-Undang No 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Menurut UU tersebut, Pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan  pelayanan sesuai dengan peraturan perundangundangan  bagi setiap warga negara dan penduduk  atas barang, jasa, dan/atau pelayanan  administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik. 
Masyrakat sebagai publik bagi Cabang Rutan Lhoksukon memiliki hak untuk dilayani dengan baik oleh petugas. Namun disisi lain sebagai institusi yang menerapkan maximum security tentu keamanan seluruh cabang rutan menjadi prioritas utama. Oleh karenanya kami menyadari bahwa perlu memberikan informasi mengenai hak dan kewajiban pengunjung yang mengunjungi Cabang Rutan.

 

6 komentar:

  1. Assalamua'laikum admin

    BalasHapus
    Balasan
    1. Wa'alaikum salam
      Ada yang bisa kami bantu Bapak?

      Hapus
    2. Pendaftaran CPNS untuk sipir kapan dibuka pak??

      Hapus
    3. [SIARAN PERS]
      Nomor: 019/RILIS/BKN/IX/2018

      Penerimaan CPNS 2018 Dibuka, 19 September 2018 portal SSCN BKN Siap Diakses Pelamar

      Melalui siaran pers ini kami sampaikan bahwa penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun Anggaran 2018 resmi dibuka. Pada Rapat Koordinasi Nasional Pengadaan CPNS oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) di Hotel Bidakara Jakarta pagi ini Kamis, (6/9/2018) telah disampaikan bahwa pendaftaran akan dibuka 19 September 2018. Total formasi yang tersedia untuk diperebutkan oleh pelamar berjumlah 238.015 yang terdiri dari 51.271 Instansi Pusat (76 Kementerian/lembaga) dan 186.744 (525 Instansi Daerah).

      Kepala BKN Bima Haria Wibisana selaku Ketua Pelaksana Seleksi Nasional CPNS menyampaikan bahwa sistem pendaftaran dan seleksi CPNS 2018 akan dilakukan secara terintegrasi melalui portal nasional via http://sscn.bkn.go.id dan tidak ada pendaftaran melalui portal mandiri oleh Instansi. Selanjutnya proses seleksi akan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT BKN) baik untuk pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

      Lebih rinci Kepala BKN menguraikan bahwa BKN mengantisipasi dengan jumlah peserta seleksi yang bisa mencapai 5 hingga 6 Juta orang dan total pelamar akan melampaui total peserta. Berdasarkan review seleksi CPNS 2017, kesulitan update data Nomor Indentitas Kependudukan (NIK) menjadi kendala terbanyak pelamar. Perihal itu BKN berharap sistem dari Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) juga siap.

      Selanjutnya untuk kesiapan lokasi tes seleksi CPNS 2018 hingga saat ini direncanakan akan dilaksanakan di 176 titik lokasi yang terdiri dari Kantor BKN Pusat, 14 Kantor Regional BKN dan 14 Unit Pelaksana Teknis (UPT) BKN yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia, fasilitas mandiri dan kerjasama dengan Pemerintah Daerah. Untuk update persiapan pendaftaran CPNS 2018, tim SSCN BKN dan admin masing-masing Instansi sedang menginput seluruh formasi.

      Dengan demikian web sscn.bkn.go.id akan difungsikan setelah semua K/L/D memasukkan formasi dan persyaratan pelamaran. Proses ini akan memakan waktu sampai dengan 18 September 2018.

      Perihal syarat administrasi pendaftaran, Kepala BKN mengimbau seluruh Instansi penerima CPNS 2018 agar memberikan persyaratan yang wajar dan tidak menyusahkan masyarakat pelamar. Persyaratan seperti akreditasi dan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) harus disesuaikan dengan indeks prestasi di wilayah masing-masing.

      Jakarta, 6 September 2018
      Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN,
      Ttd
      Mohammad Ridwan

      Hapus
  2. Selamat malam admin, saya ratna warga kampung baru lhoksukon
    saya punya keluarga yang ditahan di Penjara lhoksukon.
    saya ingin jenguk dalam beberapa hari ini, tp saya dengar aturannya harus dengan izin kepolisian,, apa benar itu pak??

    BalasHapus
  3. Terimakasih atas pertanyaannya ibu..
    Setiap masyarakat yang berkepentingan untuk mengunjungi Cabang Rutan memiliki hak untuk dilayani dengan baik dicabang rutan. namun terdapat kewajiban yang salah satunya mematuhi aturan dan tata tertib yang berlaku.
    Memang benar secara aturan untuk mengunjungi tahanan harus ada surat izin dari pihak yang menahan dalam hal ini keluarga ibu tahanan kepolisian.
    Namun ibu tidak perlu ragu untuk datang ke cabang rutan lhoksukon karena biasanya ada kebijakan dari komandan akan memberikan izin berkunjung walaupun dengan keterbatasan-keterbatasan.

    BalasHapus

Copyright © 2020 LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIB LHOKSUKON